Senin, 15 Oktober 2018

About Cash Flow

About Cash Flow by on Scribd

Arus Kas atau Cash Flow adalah gambaran mengenai jumlah uang yang masuk (cash in flow) dan jumlah uang yang keluar (cash out flow). Arus kas atau cash flow dalam keuangan keluarga sedikit berbeda dengan cash flow dalam perusahaan. Dalam keuangan keluarga, cash flow yang dimaksud adalah cash flow sesuai dengan cash basis. Sebagai informasi, dalam bisnis atau perusahaan dikenal cash basis danaccrual basis. • Cash Flow yang positif berarti: penghasilan Anda lebih besar dari pada pengeluaran. • Cash Flow yang negatif berarti: penghasilan Anda lebih kecil dari pada pengeluaran. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh keluarga atau individu adalah permasalahan mengurus keuangan, alias kesalahan dalam mengurus cash flow. Aliran arus kas yang dimiliki orang pada umumnya adalah seperti pada gambar berikut ini: Penghasilan bulanan setelah dibayar pajak dan potongan, langsung digunakan untuk bayar cicilan dan utang. Setelah itu baru untuk biaya-biaya rumah tangga dan sisanya disisihkan untuk ditabung dan investasi. Menurut kami, Finansialku.com menyisihkan uang adalah pekerjaan yang sangat berat. Lebih mudah jika Anda memprioritaskan penghasilan untuk ditabung dan diinvestasikan. Di Finansialku.com kami membagi komponen cash flow seperti pada gambar berikut ini: Penghasilan setelah pajak dan potongan, digunakan untuk berdonasi (beramal, membayar Zakat atau Perpuluhan). Berdonasi adalah salah satu kewajiban sebagai umat beragama dan sebagai wujud syukur kita. Setelah itu langsung prioritaskan untuk tabungan dan investasi serta membayar premi asuransi. Sisanya baru digunakan untuk bayar utang dan cicilan serta pengeluaran rumah tangga. Dengan mengubah urutan tersebut, sebagian besar permasalahan keuangan Anda akan cepat terselesaikan. Jika Anda amati lebih dalam, maka Anda menemukan dua jenis cash flow, yaitu • Pemasukan (cash in flow): uang masuk ke dalam rekening atau dompet Anda. • Pengeluaran (cash out flow): uang keluar dari rekening atau dompet Anda. 3 Jenis Pemasukan dalam Cash Flow Individu dan Keluarga Dilihat dari jenisnya, penghasilan dibedakan menjadi tiga jenis yaitu penghasilan aktif, penghasilan dari keuntungan investasi dan penghasilan pasif. Ketiganya memiliki definisi, peran dan manfaat yang berbeda. • Penghasilan Aktif adalah penghasilan yang didapatkan karena seseorang bekerja menukarkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendapatkan uang. Contoh gaji, bonus, tunjangan, fee, honor, komisi dan lain sebagainya. • Penghasilan Hasil Investasi adalah penghasilan yang didapatkan karena uang Anda bekerja menghasilkan pemasukan. (Jadi uang bekerja untuk mendapatkan tambahan uang). Contoh penghasilan dari bunga deposito, penghasilan dari keuntungan penjualan saham, penghasilan dari dividen saham, keuntungan dari kupon obligasi dan lain sebagainya. • Penghasilan Pasif adalah penghasilan yang didapatkan karena aset Anda bekerja menghasilkan pemasukan. (Jadi aset bekerja untuk mendapatkan uang). Contoh penghasilan dari uang sewa rumah tahunan, penghasilan dari royalty musik, penghasilan, penghasilan dari iklan di website dan lain sebagainya. https://mikroskil.ac.id/ejurnal/index.php/jwem/article/view/59/48 https://www.finansialku.com/definisi-arus-kas-atau-cash-flow-adalah/

Sabtu, 21 April 2018

Wawasan Nusantara IV

Wawasan Nusantara IV


AZAS ATAU CARA PANDANG, KEDUDUKAN FUNGSI, TUJUAN, TANTANGAN, IMPLEMENTASI DAN KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA



A.      Asas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:

·         Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
·         Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
·         Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·         Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
·         Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
·         Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

B.      Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

1.              Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah  dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social

2.              Arah pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan

C.      Kedudukan, fungsi, tujuan wawasan nusantara
1.       Kedudukan
a.    Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
·         Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·         Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.       Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

3.       Tujuan
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

D.      Impelmentasi wawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.       Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.       Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

3.       Penerapan Wawasan Nusantara
a.       Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d.      Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.      Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.        Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

4.       Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian
tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

E.       Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain
1.       era zaman yang semakin berkembang mempengaruhi orang malas untuk berusaha yaitu dunia yang tanpa batas.
2.       kebudayan-kebudayan nasional dan kebiasaan turun termurun yang baik semakin terkikis karena lupa akibat dari masuknya budaya asing. (krisis moral)
3.       Unsur unsur sara bertebar luas mengakibatkan warga negara terjerumus kedalam langkah jalan yang tidak baik mengakibatkan persatuan yang renggang dan ini bisa dimanfaat suatu pihak untuk menghancur suatu negara. (pemberdayaan masyarakat)
4.       Kesadaran warga negara yang kurang akan tujuan dari hidup berwarga negara.
5.       Era baru kapitaslisme.
6.       Infrastruktur yang kurang untuk menunjang proses prekonomian
7.       Dihadapkan dengan persaingan global yaitu MEA(Masyarakat Ekonomi Asean)

F.       Keberhasilan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.       Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.       Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Daftar Pusataka

 Bab 7 Wawasan Nusantara
Rowland B. F. Pasaribu

Wawasan Nusantara III

Wawasan Nusantara III



Landasan  Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :

1.Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.

2.Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Ikut melaksanakan ketertiban dunia


4.Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah, yang terbagi atas tiga bagian, yakni:
a.Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.

b.Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.

 c.Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2.Isi Wawasan Nusantara Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang penting, yaitu:
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.Tata Laku Wawasan Nusantara Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.


HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA


Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA

Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.




Wawasan Nusantara II

Wawasan Nusantara II



Implementasi Dalam  Kehidupan  Sosial

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai warga Negara Indonesia kita haru mengimplementasikannya, misalnya di kehidupan sosial.
Fungsi wawasan nusatara
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi  budaya, status sosial  maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional  maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya .
Batik sebagai salah satu ciri khas Indonesia juga harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan Indonesia, dan jangan sampai ada yang mengakui bahwa batik itu dari negaranya.
a.  Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan.
Jadi sebagai warga Negara Indonesia, kita harus selalu melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada, jangan sampai kita menyesal setelah kebudayaan milik kita diambil oleh Negara lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ketahanan Nasional I

Ketahanan Nasional I



 Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara

Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri


b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.

(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.





2) Perwujudan Ketahanan Nasional

Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur
 d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

3) Ciri dan asas ketahanan nasional

Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional

(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.


b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;



Daftar Pustaka

Kamis, 22 Maret 2018

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A. PENDAHULUAN
        Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter untuk semua
tingkat  pendidikan, dari  SD  sampai Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh, pembentukan karakter
perlu dilakukan  sejak usia dini. Jika karakter sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan mudah untuk mengubah
karakter seseorang, la juga berharap, pendidikan  karakter  dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas mengungkapkan hal ini
saat berbicara  pada pertemuan Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan  Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia di Auditorium
Universitas  Negeri Medan (Unimed), Sabtu (15/4/2010).
     Dalam  Rencana  Strategis Kementerian  Pendidikan Nasional
2010-2014  mengamanatkan  bahwa visi Pendidikan  Nasional 2014
adalah  terselenggaranya layanan Prima  Pendidikan Nasional  untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas Komprehensif dalam hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan keterampilan saja, yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
     Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan  proses pembelajaran agar peserta didik  secara
aktif mengembangkan  potensi  dirinya untuk  memiliki  kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan  negara. Pendidikan yang  dilaksanakan di  Indonesia
berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap  dan  kepribadian  yang  sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan sikap cinta tanah
air, serta  berwawasan  kebangsaan yang luas  dan  dapat diandalkan
oleh bangsa dan  negaranya  melalui Pendidikan  Kewarganegaraan,
yang merupakan salah  satu mata pembelajaran wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
     berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
     Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1)   Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
2)   Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
3)   Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
4)   Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya)
5)   Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
     MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berkepribadian mantap, dan
mandiri  serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri dari:
»   Pendidikan Pancasila
»   Pendidikan Agama
»   Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
     Kesimpulan dari uraian di  atas bahwa  Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembang-
an Kepribadian  sekaligus bagian dari kurikulum  inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
     Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia

     Pada  penjelasan pasal  37(2)  dijelaskan  bahwa  Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.


B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Di  Indonesia  pelajaran  Civics  telah  dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama  "Burgerkunde".Pada zaman  tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai  sumber pelajaran, yaitu: Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen). Pada tahun 1950 dalam suasana  Indonesia telah merdeka kedua buku ini  menjadi  pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
     Perjalanan mata  pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami  beberapa  kali  perubahan  istilah  yang  digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah  pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada  kurikulum 1957  istilah  yang  digunakan yaitu  Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada  kurikulum 1961 berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum  1968 menjadi Pendidikan
Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
     Perubahan-perubahan istilah  mata pelajaran PKn atau Civics dikalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi dikalangan Perguruan  Tinggi di Indonesia. Civic  Education (Pendidikan Kewarganegaraan) sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan seperti: penataran P-4  dan  mata kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, civic  education (Pendidikan Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003: 10).
     Munculnya gelombang  reformasi memang telah  mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan  negara (pasal 1  UUNo. 20 Tahun 2003).
     Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul  kata "CIVIC" yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata  "CIVICS" yang artinya ilmu  kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau  Pendidikan  Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Seperti dijelaskan  oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H. MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan  konstitusi negara yang bersangkutan  (2002: 4), sehingga
isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan  bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
     Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha  sadar untuk menyiapkan  peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan  tanah air Indonesia."
     Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon  ilmuwan warga negara  Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai nilai-nilai  Pancasila. Kemampuan warga negara untuk  hidup berguna dan bermakna serta mampu  mengantisipasi  perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan  nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan  kewarga- negaraan yang diberikan kepada  mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
     Di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7) mengatakan  bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum  adalah memupuk  kesadaran  bela negara  dan berpikir komprehensif integral di  kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
     Tujuan di atas sesuai dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1.     Visi Pendidikan Kewarganegaraan  di Perguruan Tinggi menjadi  sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan  kepribadiannya selaku warga negara yang berperan  aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.     Misi  Pendidikan  Kewarganegaraan di  Perguruan  Tinggi mem  bantu  mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber    tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan keputusan DIRJEN  DIKTI  No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
     Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
     Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan  demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung Jawab.
1.     Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai  masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat  mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2.     Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta  rela  berkorban demi nusa dan bangsa.

Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
     Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara
warga Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
     Objek  pembahasan  Pendidikan  Kewarganegaraan  menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
    a. Hak dan Kewajiban Warga Negara
    b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    c. Demokrasi Indonesia
    d. Hak Asasi Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
     Pendidikan  Kewarganegaraan bersifat interdisipliner  (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi, sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
    Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi  dari pengantar kewarganegaraan
    sampai sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan pendidikan
    pendahuluan bela negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa
    Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
     Menurut Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan  dengan negara memecahkan berbagai  masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan kon-
sepsi falsafah  bangsa. Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meng-
    hayati nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa
    dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan  sadar akan hak dan  kewajiban sebagai
    warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
    untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

E. KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
     Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan  oleh berbagai negara bertujuan  agar warga negara
bangsa  tersebut mendalami kembali nilai-nilai  dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara)  yang dianut bangsa yang bersangkutan.
Sejalan  dengan  kenyataan tersebut pada hakikatnya PKn  yang
merupakan salah satu  bagian dari mata kuliah  kepribadian  harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan mahasiswa.

     Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan tantangan  kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat) tersebut sesuai dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai fundamental tersebut menemukan
relevansinya untuk  memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
     Pendidikan  Kewarganegaraan yang dikembangkan  di
Indonesia seharusnya juga mampu  menemukan kembali  relevansi
nilai-nilai fundamental  masyarakat  dengan  dinamika  sosial  yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak
boleh hanya  bermateri pada  persoalan-persoalan  kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral dan social action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi warga  negara yang baik
dan bertanggung jawab.
     Munculnya gelombang reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan  masyarakat madani
Indonesia, di  samping itu juga menyisakan masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan. Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  dalam  penyelenggaraan
    pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai  kejujuran, kesopanan, dan  rasa tolong-
    menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
     Dengan pendekatan pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan Kewarganegaraan akan  mampu
menanamkan nilai-nilai  budaya bangsa dan moral yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah  satu elemen civil society organization  perlu meng-
galang  jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi dimensional  sekaligus sebagai upaya
perwujudan  masyarakat madani  Indonesia, seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
     Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di  atas akan  dapat melahirkan  mahasiswa  yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara kritis, cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan membuahkan  tingkah laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu  keterlibatan atau partisipasi warga negara
yang efektif dan  bertanggung jawab untuk  memperbaiki  kualitas
kehidupan sosial  dan politik secara keseluruhan.
     Kontribusi  pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan tenaga perawat  atau
bidan yang  profesional, dapat menjadi sosok  perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model  bagi perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada  pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan  perawat atau  bidan  profesional  memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga  ia lebih matang dari segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti lembut, sabar, penyayang.
ramah, sopan  dan santun saat  memberikan  asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan ilmu keperawatan atau
kebidanan tanpa  mengesampingkan disiplin ilmu lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn mampu membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh 

Sumber :
http://hamiddarmadi.blogspot.co.id/2011/11/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html