Rabu, 28 November 2018
Selasa, 13 November 2018
Senin, 15 Oktober 2018
About Cash Flow
About Cash Flow by on Scribd
Arus Kas atau Cash Flow adalah gambaran mengenai jumlah uang yang masuk (cash in flow) dan jumlah uang yang keluar (cash out flow). Arus kas atau cash flow dalam keuangan keluarga sedikit berbeda dengan cash flow dalam perusahaan. Dalam keuangan keluarga, cash flow yang dimaksud adalah cash flow sesuai dengan cash basis. Sebagai informasi, dalam bisnis atau perusahaan dikenal cash basis danaccrual basis. • Cash Flow yang positif berarti: penghasilan Anda lebih besar dari pada pengeluaran. • Cash Flow yang negatif berarti: penghasilan Anda lebih kecil dari pada pengeluaran. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh keluarga atau individu adalah permasalahan mengurus keuangan, alias kesalahan dalam mengurus cash flow. Aliran arus kas yang dimiliki orang pada umumnya adalah seperti pada gambar berikut ini: Penghasilan bulanan setelah dibayar pajak dan potongan, langsung digunakan untuk bayar cicilan dan utang. Setelah itu baru untuk biaya-biaya rumah tangga dan sisanya disisihkan untuk ditabung dan investasi. Menurut kami, Finansialku.com menyisihkan uang adalah pekerjaan yang sangat berat. Lebih mudah jika Anda memprioritaskan penghasilan untuk ditabung dan diinvestasikan. Di Finansialku.com kami membagi komponen cash flow seperti pada gambar berikut ini: Penghasilan setelah pajak dan potongan, digunakan untuk berdonasi (beramal, membayar Zakat atau Perpuluhan). Berdonasi adalah salah satu kewajiban sebagai umat beragama dan sebagai wujud syukur kita. Setelah itu langsung prioritaskan untuk tabungan dan investasi serta membayar premi asuransi. Sisanya baru digunakan untuk bayar utang dan cicilan serta pengeluaran rumah tangga. Dengan mengubah urutan tersebut, sebagian besar permasalahan keuangan Anda akan cepat terselesaikan. Jika Anda amati lebih dalam, maka Anda menemukan dua jenis cash flow, yaitu • Pemasukan (cash in flow): uang masuk ke dalam rekening atau dompet Anda. • Pengeluaran (cash out flow): uang keluar dari rekening atau dompet Anda. 3 Jenis Pemasukan dalam Cash Flow Individu dan Keluarga Dilihat dari jenisnya, penghasilan dibedakan menjadi tiga jenis yaitu penghasilan aktif, penghasilan dari keuntungan investasi dan penghasilan pasif. Ketiganya memiliki definisi, peran dan manfaat yang berbeda. • Penghasilan Aktif adalah penghasilan yang didapatkan karena seseorang bekerja menukarkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendapatkan uang. Contoh gaji, bonus, tunjangan, fee, honor, komisi dan lain sebagainya. • Penghasilan Hasil Investasi adalah penghasilan yang didapatkan karena uang Anda bekerja menghasilkan pemasukan. (Jadi uang bekerja untuk mendapatkan tambahan uang). Contoh penghasilan dari bunga deposito, penghasilan dari keuntungan penjualan saham, penghasilan dari dividen saham, keuntungan dari kupon obligasi dan lain sebagainya. • Penghasilan Pasif adalah penghasilan yang didapatkan karena aset Anda bekerja menghasilkan pemasukan. (Jadi aset bekerja untuk mendapatkan uang). Contoh penghasilan dari uang sewa rumah tahunan, penghasilan dari royalty musik, penghasilan, penghasilan dari iklan di website dan lain sebagainya. https://mikroskil.ac.id/ejurnal/index.php/jwem/article/view/59/48 https://www.finansialku.com/definisi-arus-kas-atau-cash-flow-adalah/Sabtu, 21 April 2018
Wawasan Nusantara IV
Wawasan Nusantara IV
AZAS ATAU CARA PANDANG, KEDUDUKAN FUNGSI, TUJUAN, TANTANGAN, IMPLEMENTASI DAN KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA
A. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
· Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
· Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
· Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
· Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
· Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
· Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
B. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan
C. Kedudukan, fungsi, tujuan wawasan nusantara
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
· Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
· Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
· Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
· Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
· Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
3. Tujuan
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
D. Impelmentasi wawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian
tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
E. Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain
1. era zaman yang semakin berkembang mempengaruhi orang malas untuk berusaha yaitu dunia yang tanpa batas.
2. kebudayan-kebudayan nasional dan kebiasaan turun termurun yang baik semakin terkikis karena lupa akibat dari masuknya budaya asing. (krisis moral)
3. Unsur unsur sara bertebar luas mengakibatkan warga negara terjerumus kedalam langkah jalan yang tidak baik mengakibatkan persatuan yang renggang dan ini bisa dimanfaat suatu pihak untuk menghancur suatu negara. (pemberdayaan masyarakat)
4. Kesadaran warga negara yang kurang akan tujuan dari hidup berwarga negara.
5. Era baru kapitaslisme.
6. Infrastruktur yang kurang untuk menunjang proses prekonomian
7. Dihadapkan dengan persaingan global yaitu MEA(Masyarakat Ekonomi Asean)
F. Keberhasilan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Daftar Pusataka
Bab 7 Wawasan Nusantara
Rowland B. F. Pasaribu
Rowland B. F. Pasaribu
Wawasan Nusantara III
Wawasan Nusantara III
Landasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah, yang terbagi atas tiga bagian, yakni:
a.Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
b.Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
c.Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.Isi Wawasan Nusantara Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang penting, yaitu:
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
1. Wadah, yang terbagi atas tiga bagian, yakni:
a.Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
b.Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
c.Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.Isi Wawasan Nusantara Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang penting, yaitu:
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Wawasan Nusantara II
Wawasan Nusantara II
Implementasi Dalam Kehidupan Sosial
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai warga Negara Indonesia kita haru mengimplementasikannya, misalnya di kehidupan sosial.
Fungsi wawasan nusatara
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya .
Batik sebagai salah satu ciri khas Indonesia juga harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan Indonesia, dan jangan sampai ada yang mengakui bahwa batik itu dari negaranya.
a. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan.
Jadi sebagai warga Negara Indonesia, kita harus selalu melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada, jangan sampai kita menyesal setelah kebudayaan milik kita diambil oleh Negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ketahanan Nasional I
Ketahanan Nasional I
Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2) Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur
d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
3) Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Daftar Pustaka
Kamis, 22 Maret 2018
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter
untuk semua
tingkat pendidikan, dari
SD sampai Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh,
pembentukan karakter
perlu dilakukan sejak usia dini. Jika
karakter sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan
mudah untuk mengubah
karakter seseorang, la juga berharap,
pendidikan karakter dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas
mengungkapkan hal ini
saat berbicara pada pertemuan
Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
se-Indonesia di Auditorium
Universitas Negeri Medan (Unimed),
Sabtu (15/4/2010).
Dalam
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
2010-2014 mengamanatkan bahwa
visi Pendidikan Nasional 2014
adalah terselenggaranya layanan
Prima Pendidikan Nasional untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas
Komprehensif dalam hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan
keterampilan saja, yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti
luhur, berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan proses pembelajaran
agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan
yang dilaksanakan di Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap
dan kepribadian yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan
sikap cinta tanah
air, serta berwawasan
kebangsaan yang luas dan dapat diandalkan
oleh bangsa dan negaranya
melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
yang merupakan salah satu mata
pembelajaran wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
Kurikulum
Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1) Kelompok MPK (Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian)
2) Kelompok MKK (Mata Kuliah
Keilmuan dan Keterampilan)
3) Kelompok MKB (Mata Kuliah
Keahlian Berkarya)
4) Kelompok MPB (Mata Kuliah
Perilaku Berkarya)
5) Kelompok MBB (Mata Kuliah
Berkehidupan Bermasyarakat)
MPK adalah
kelompok mata kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia
yang beriman dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan
bagian dari kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) terdiri dari:
» Pendidikan Pancasila
» Pendidikan Agama
» Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
Kesimpulan
dari uraian di atas bahwa Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok
Mata kuliah Pengembang-
an Kepribadian sekaligus bagian dari
kurikulum inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari
semua program studi.
Berdasarkan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X
tentang Kurikulum, khususnya pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa
Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia
Pada
penjelasan pasal 37(2) dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di Indonesia pelajaran Civics telah
dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama "Burgerkunde".Pada
zaman tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai sumber
pelajaran, yaitu: Indische
Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor
iedereen). Pada tahun 1950 dalam
suasana Indonesia telah merdeka kedua buku ini menjadi
pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
Perjalanan mata pelajaran Civics setelah Indonesia
merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah
yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan
kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang
digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan
yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikulum 1961
berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi Pendidikan
Kewargaan
Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994
berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada
kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
Perubahan-perubahan istilah mata pelajaran PKn
atau Civics dikalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga
terjadi dikalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Civic Education (Pendidikan
Kewarganegaraan) sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk
pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan
seperti: penataran P-4 dan mata kuliah Kewiraan yang kemudian
berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya
memang demikian, civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh
kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003:
10).
Munculnya gelombang reformasi memang telah
mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan
mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UUNo. 20
Tahun 2003).
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya
dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul kata "CIVIC" yang
artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir
kata "CIVICS" yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan
Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau
Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian
dari ilmu politik. Seperti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H.
MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu,
Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin
dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan
dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan
sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan
(2002: 4), sehingga
isi dan
manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari
ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang
pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa
"Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20
tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh
Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan,
"Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan,
keberanian untuk
berkorban membela bangsa
dan tanah air Indonesia."
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional kepada siswa, mahasiswa, calon ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila. Kemampuan warga negara untuk hidup berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan
masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta
pegangan
hidup
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan
kewarga- negaraan yang diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan
penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka
sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara
Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam
buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7)
mengatakan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum
adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir
komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional
dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah
air.
2. Kesadaran berbangsa dan
bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan
dan kesatuan.
4. Keyakinan akan
ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi
bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela
negara.
Tujuan di
atas sesuai dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam
mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara
yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi mem bantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap
rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta
mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN
DIKTI No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga
Negara republik Indonesia terdidik dan
bertanggung Jawab.
1. Agar mahasiswa menguasai
dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan
Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2. Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban demi nusa dan bangsa.
Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara
warga
Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan
sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
a. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
b. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi
Indonesia
d. Hak Asasi
Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar
Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai
disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara,
ilmu ekonomi, sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi
dari pengantar kewarganegaraan
sampai
sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan
negara dan pendidikan
pendahuluan bela
negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu
pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme
dan patriotisme bangsa
Indonesia
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
Menurut
Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara memecahkan
berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan kon-
sepsi falsafah bangsa. Wawasan
nusantara dan Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan meng-
hayati
nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai
warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni
untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
E.
KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
Secara umum
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan oleh berbagai negara
bertujuan agar warga negara
bangsa tersebut mendalami kembali
nilai-nilai dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai
dengan nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara) yang
dianut bangsa yang bersangkutan.
Sejalan dengan kenyataan
tersebut pada hakikatnya PKn yang
merupakan salah satu bagian dari mata
kuliah kepribadian harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan
mahasiswa.
Landasan
filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan
tantangan kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan
mampu memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan
permasalahan kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau
masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan
Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat
perlu mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat)
tersebut sesuai dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai
fundamental tersebut menemukan
relevansinya untuk memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan
negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikembangkan di
Indonesia seharusnya juga mampu
menemukan kembali relevansi
nilai-nilai fundamental
masyarakat dengan dinamika sosial yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu
pengajaran PKn tidak
boleh hanya bermateri pada
persoalan-persoalan kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral
dan social
action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang
lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju
sasaran dan tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi
warga negara yang baik
dan bertanggung jawab.
Munculnya
gelombang reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan
perwujudan masyarakat madani
Indonesia, di samping itu juga
menyisakan masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus
diselesaikan. Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam
masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan
nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam
masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai
kebangsaan dan hak asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran,
kesopanan, dan rasa tolong-
menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
Dengan
pendekatan pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan Kewarganegaraan
akan mampu
menanamkan nilai-nilai budaya bangsa
dan moral yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu
memahami dan memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah satu elemen civil society organization perlu meng-
galang jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai
salah satu upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi
dimensional sekaligus sebagai upaya
perwujudan masyarakat madani
Indonesia, seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
Keberhasilan
Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di atas akan dapat
melahirkan mahasiswa yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara
kritis, cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung
jawab. Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan
membuahkan tingkah laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu
keterlibatan atau partisipasi warga negara
yang efektif dan bertanggung jawab
untuk memperbaiki kualitas
kehidupan sosial dan politik secara
keseluruhan.
Kontribusi
pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan
tenaga perawat atau
bidan yang profesional, dapat menjadi
sosok perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model bagi perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada
pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan perawat atau
bidan profesional memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga ia lebih
matang dari segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti
lembut, sabar, penyayang.
ramah, sopan dan santun saat
memberikan asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan
ilmu keperawatan atau
kebidanan tanpa mengesampingkan
disiplin ilmu lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn
mampu membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh
Sumber :
http://hamiddarmadi.blogspot.co.id/2011/11/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
Langganan:
Postingan (Atom)