Kamis, 22 Maret 2018

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A. PENDAHULUAN
        Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter untuk semua
tingkat  pendidikan, dari  SD  sampai Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh, pembentukan karakter
perlu dilakukan  sejak usia dini. Jika karakter sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan mudah untuk mengubah
karakter seseorang, la juga berharap, pendidikan  karakter  dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas mengungkapkan hal ini
saat berbicara  pada pertemuan Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan  Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia di Auditorium
Universitas  Negeri Medan (Unimed), Sabtu (15/4/2010).
     Dalam  Rencana  Strategis Kementerian  Pendidikan Nasional
2010-2014  mengamanatkan  bahwa visi Pendidikan  Nasional 2014
adalah  terselenggaranya layanan Prima  Pendidikan Nasional  untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas Komprehensif dalam hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan keterampilan saja, yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
     Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan  proses pembelajaran agar peserta didik  secara
aktif mengembangkan  potensi  dirinya untuk  memiliki  kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan  negara. Pendidikan yang  dilaksanakan di  Indonesia
berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap  dan  kepribadian  yang  sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan sikap cinta tanah
air, serta  berwawasan  kebangsaan yang luas  dan  dapat diandalkan
oleh bangsa dan  negaranya  melalui Pendidikan  Kewarganegaraan,
yang merupakan salah  satu mata pembelajaran wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
     berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
     Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1)   Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
2)   Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
3)   Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
4)   Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya)
5)   Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
     MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berkepribadian mantap, dan
mandiri  serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri dari:
»   Pendidikan Pancasila
»   Pendidikan Agama
»   Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
     Kesimpulan dari uraian di  atas bahwa  Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembang-
an Kepribadian  sekaligus bagian dari kurikulum  inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
     Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia

     Pada  penjelasan pasal  37(2)  dijelaskan  bahwa  Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.


B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Di  Indonesia  pelajaran  Civics  telah  dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama  "Burgerkunde".Pada zaman  tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai  sumber pelajaran, yaitu: Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen). Pada tahun 1950 dalam suasana  Indonesia telah merdeka kedua buku ini  menjadi  pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
     Perjalanan mata  pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami  beberapa  kali  perubahan  istilah  yang  digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah  pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada  kurikulum 1957  istilah  yang  digunakan yaitu  Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada  kurikulum 1961 berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum  1968 menjadi Pendidikan
Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
     Perubahan-perubahan istilah  mata pelajaran PKn atau Civics dikalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi dikalangan Perguruan  Tinggi di Indonesia. Civic  Education (Pendidikan Kewarganegaraan) sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan seperti: penataran P-4  dan  mata kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, civic  education (Pendidikan Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003: 10).
     Munculnya gelombang  reformasi memang telah  mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan  negara (pasal 1  UUNo. 20 Tahun 2003).
     Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul  kata "CIVIC" yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata  "CIVICS" yang artinya ilmu  kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau  Pendidikan  Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Seperti dijelaskan  oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H. MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan  konstitusi negara yang bersangkutan  (2002: 4), sehingga
isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan  bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
     Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha  sadar untuk menyiapkan  peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan  tanah air Indonesia."
     Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon  ilmuwan warga negara  Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai nilai-nilai  Pancasila. Kemampuan warga negara untuk  hidup berguna dan bermakna serta mampu  mengantisipasi  perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan  nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan  kewarga- negaraan yang diberikan kepada  mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
     Di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7) mengatakan  bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum  adalah memupuk  kesadaran  bela negara  dan berpikir komprehensif integral di  kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
     Tujuan di atas sesuai dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1.     Visi Pendidikan Kewarganegaraan  di Perguruan Tinggi menjadi  sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan  kepribadiannya selaku warga negara yang berperan  aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.     Misi  Pendidikan  Kewarganegaraan di  Perguruan  Tinggi mem  bantu  mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber    tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan keputusan DIRJEN  DIKTI  No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
     Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
     Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan  demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung Jawab.
1.     Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai  masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat  mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2.     Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta  rela  berkorban demi nusa dan bangsa.

Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
     Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara
warga Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
     Objek  pembahasan  Pendidikan  Kewarganegaraan  menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
    a. Hak dan Kewajiban Warga Negara
    b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    c. Demokrasi Indonesia
    d. Hak Asasi Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
     Pendidikan  Kewarganegaraan bersifat interdisipliner  (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi, sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
    Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi  dari pengantar kewarganegaraan
    sampai sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan pendidikan
    pendahuluan bela negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa
    Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
     Menurut Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan  dengan negara memecahkan berbagai  masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan kon-
sepsi falsafah  bangsa. Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meng-
    hayati nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa
    dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan  sadar akan hak dan  kewajiban sebagai
    warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
    untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

E. KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
     Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan  oleh berbagai negara bertujuan  agar warga negara
bangsa  tersebut mendalami kembali nilai-nilai  dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara)  yang dianut bangsa yang bersangkutan.
Sejalan  dengan  kenyataan tersebut pada hakikatnya PKn  yang
merupakan salah satu  bagian dari mata kuliah  kepribadian  harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan mahasiswa.

     Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan tantangan  kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat) tersebut sesuai dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai fundamental tersebut menemukan
relevansinya untuk  memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
     Pendidikan  Kewarganegaraan yang dikembangkan  di
Indonesia seharusnya juga mampu  menemukan kembali  relevansi
nilai-nilai fundamental  masyarakat  dengan  dinamika  sosial  yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak
boleh hanya  bermateri pada  persoalan-persoalan  kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral dan social action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi warga  negara yang baik
dan bertanggung jawab.
     Munculnya gelombang reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan  masyarakat madani
Indonesia, di  samping itu juga menyisakan masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan. Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  dalam  penyelenggaraan
    pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai  kejujuran, kesopanan, dan  rasa tolong-
    menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
     Dengan pendekatan pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan Kewarganegaraan akan  mampu
menanamkan nilai-nilai  budaya bangsa dan moral yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah  satu elemen civil society organization  perlu meng-
galang  jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi dimensional  sekaligus sebagai upaya
perwujudan  masyarakat madani  Indonesia, seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
     Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di  atas akan  dapat melahirkan  mahasiswa  yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara kritis, cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan membuahkan  tingkah laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu  keterlibatan atau partisipasi warga negara
yang efektif dan  bertanggung jawab untuk  memperbaiki  kualitas
kehidupan sosial  dan politik secara keseluruhan.
     Kontribusi  pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan tenaga perawat  atau
bidan yang  profesional, dapat menjadi sosok  perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model  bagi perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada  pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan  perawat atau  bidan  profesional  memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga  ia lebih matang dari segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti lembut, sabar, penyayang.
ramah, sopan  dan santun saat  memberikan  asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan ilmu keperawatan atau
kebidanan tanpa  mengesampingkan disiplin ilmu lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn mampu membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh 

Sumber :
http://hamiddarmadi.blogspot.co.id/2011/11/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

Hak Asasi Manusia


Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia

Sejak pertam lahir, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung dan diakui semua orang. Hak tersebutlah yang paling penting dibandingkan dengan penguasa atau raja. Hak asasi sendiri itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia.
Namun, pada saat ini sudah banyak orang yang melanggarnya demi kepentingan diri sendiri. Hak dapat dimaknai sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu, sedangkan asasi adalah hal yang utama dasar.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya. Serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Setelah Anda memahami pengertian HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia sejak awal lahir. Dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain pengertiannya, Hak Asasi mempunyai enam macam-macam anatara lain.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, dan berhubungan dengan kehidupan manusia.
Contoh :
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  •  
Hak Asasi Ekonomi (Proprty Rights)
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan perekonomian, baik itu memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu.
Contoh :
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli apapun, yang tidak dilarang oleh negara.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang atau perjanjian kontrak lain.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk berpartisipasi  dalam pemerintahan, dan hak untuk mendirikan sebuah partai politik.
Contoh :
  • Hak Asasi Politik dalam memilih suatu pemilihan contohnya pemilihan Presiden dan Gubernur.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pemilihan contohnya pemilihan Bupati dan Presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam kebebasan mendirikan sebuah partai politik.
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau saran petisi.

Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.  Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya.
Contoh :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh :
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk mengembangkan Hobi.
  • Hak untuk berkreasi.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh :
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak mendapatkan hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Sejarah Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusiamuncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!


A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.


1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.





2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.


3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).


4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.


5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.


7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.


B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.


1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2. Pada masa kemerdekaan
·                     Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.


·                     Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.


·                     Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.


Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html