Kamis, 22 Maret 2018

Hak Asasi Manusia


Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia

Sejak pertam lahir, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung dan diakui semua orang. Hak tersebutlah yang paling penting dibandingkan dengan penguasa atau raja. Hak asasi sendiri itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia.
Namun, pada saat ini sudah banyak orang yang melanggarnya demi kepentingan diri sendiri. Hak dapat dimaknai sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu, sedangkan asasi adalah hal yang utama dasar.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya. Serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Setelah Anda memahami pengertian HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia sejak awal lahir. Dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain pengertiannya, Hak Asasi mempunyai enam macam-macam anatara lain.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, dan berhubungan dengan kehidupan manusia.
Contoh :
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  •  
Hak Asasi Ekonomi (Proprty Rights)
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan perekonomian, baik itu memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu.
Contoh :
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli apapun, yang tidak dilarang oleh negara.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang atau perjanjian kontrak lain.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk berpartisipasi  dalam pemerintahan, dan hak untuk mendirikan sebuah partai politik.
Contoh :
  • Hak Asasi Politik dalam memilih suatu pemilihan contohnya pemilihan Presiden dan Gubernur.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pemilihan contohnya pemilihan Bupati dan Presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam kebebasan mendirikan sebuah partai politik.
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau saran petisi.

Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.  Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya.
Contoh :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh :
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk mengembangkan Hobi.
  • Hak untuk berkreasi.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh :
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak mendapatkan hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Sejarah Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusiamuncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!


A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.


1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.





2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.


3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).


4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.


5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.


7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.


B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.


1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2. Pada masa kemerdekaan
·                     Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.


·                     Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.


·                     Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.


Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar