Sejarah dan Pengertian Hak Asasi
Manusia
Sejak
pertam lahir, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung dan
diakui semua orang. Hak tersebutlah yang paling penting dibandingkan dengan
penguasa atau raja. Hak asasi sendiri itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada seluruh umat manusia.
Namun,
pada saat ini sudah banyak orang yang melanggarnya demi kepentingan diri
sendiri. Hak dapat dimaknai sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu,
sedangkan asasi adalah hal yang utama dasar.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya.
Serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedang
pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang
melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM itu kita mustahil bisa
hidup sebagai manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Setelah
Anda memahami pengertian HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia
sejak awal lahir. Dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat
oleh siapa pun. Selain pengertiannya, Hak Asasi mempunyai enam macam-macam
anatara lain.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, dan
berhubungan dengan kehidupan manusia.
Contoh
:
- Hak Kebebasan
dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan
dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan
dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan
dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi (Proprty
Rights)
Hak asasi
ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan perekonomian, baik itu memiliki,
membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu.
Contoh
:
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli apapun, yang tidak dilarang oleh negara.
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang atau perjanjian kontrak
lain.
- Hak kebebasan
untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik (Political
Rights)
Hak
asasi politik adalah hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak
untuk mendirikan sebuah partai politik.
Contoh
:
- Hak Asasi
Politik dalam memilih suatu pemilihan contohnya pemilihan Presiden dan
Gubernur.
- Hak Asasi
Politik dalam Dipilih pemilihan contohnya pemilihan Bupati dan Presiden.
- Hak Asasi
Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak Asasi
Politik dalam kebebasan mendirikan sebuah partai politik.
- Hak Asasi
Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
- Hak Asasi
Politik dalam memberikan usulan-usulan atau saran petisi.
Hak Asasi Hukum (Legal
Equality Rights)
Hak
asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun
yang lainnya.
Contoh
:
- Hak dalam
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak dalam
mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama
dalam proses hukum.
- Hak dalam
perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social
and Culture Rights)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang melekat dalam kehidupan masyarakat.
Yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan
sebagainya.
Contoh
:
- Hak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak untuk
mendapat pelajaran.
- Hak untuk
memilih, menentukan pendidikan.
- Hak untuk
mengembangkan bakat dan minat.
- Hak untuk
mengembangkan Hobi.
- Hak untuk
berkreasi.
Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak
untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh
:
- Hak mendapatkan
perlakukan yang adil dalam hukum.
- Hak mendapatkan
pembelaan dalam hukum.
- Hak mendapatkan
hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sejarah Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia.
Gagasan hak asasi
manusiamuncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang
memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang
yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai
makhluk bermartabat. Nah, Zona Siswa pada
kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM).
Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia
Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan
adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri
manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu,
hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari
Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian
jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,
seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.
Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang
telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut
berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat
melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of
Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan
rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du
citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh
Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty),
kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights
(1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara
anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk
memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam
(1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia
dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi
Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada
Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai
satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman
umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan
negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal
yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu
Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah
mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini
sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk
evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata
tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang
menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan
teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa
yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat
manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di
Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru
muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar