Kamis, 22 Maret 2018

Hak Asasi Manusia


Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia

Sejak pertam lahir, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung dan diakui semua orang. Hak tersebutlah yang paling penting dibandingkan dengan penguasa atau raja. Hak asasi sendiri itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia.
Namun, pada saat ini sudah banyak orang yang melanggarnya demi kepentingan diri sendiri. Hak dapat dimaknai sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu, sedangkan asasi adalah hal yang utama dasar.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya. Serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Setelah Anda memahami pengertian HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia sejak awal lahir. Dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain pengertiannya, Hak Asasi mempunyai enam macam-macam anatara lain.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, dan berhubungan dengan kehidupan manusia.
Contoh :
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  •  
Hak Asasi Ekonomi (Proprty Rights)
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan perekonomian, baik itu memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu.
Contoh :
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli apapun, yang tidak dilarang oleh negara.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang atau perjanjian kontrak lain.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk berpartisipasi  dalam pemerintahan, dan hak untuk mendirikan sebuah partai politik.
Contoh :
  • Hak Asasi Politik dalam memilih suatu pemilihan contohnya pemilihan Presiden dan Gubernur.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pemilihan contohnya pemilihan Bupati dan Presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam kebebasan mendirikan sebuah partai politik.
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau saran petisi.

Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.  Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya.
Contoh :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh :
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk mengembangkan Hobi.
  • Hak untuk berkreasi.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh :
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak mendapatkan hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Sejarah Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusiamuncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!


A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.


1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.





2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.


3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).


4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.


5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.


7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.


B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.


1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2. Pada masa kemerdekaan
·                     Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.


·                     Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.


·                     Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.


Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html

Demokrasi


Pengertian Demokrasi | Sejarah, Macam-macam, Prinsip-prinsip, Ciri-ciri, dan Asas Pokok 

Pengertian Demokrasi Secara Umum

Negara demokrasi ini mengizinkan para warga negaranya untuk dapat berpartisipasi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi tersebut tentunya melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan maupun pembuatan hukum.
Negara seperti ini mencakup kondisi ekonomi, sosial serta budaya yang memungkinkan adanya kebebasan dan kesetaraan dalam praktik kebebasan politik.

Definisi Demokrasi Secara Bahasa

Kata demokrasi ini sebelumnya berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) yang memiliki arti “kekuasaan rakyat”. Kata tersebut terbentuk dari dua makna yaitu δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan”.
Kota Athena menyebut kedua kata tersebut merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. Secara teoritis, kedua definisi tersebut sebenarnya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Contohnya seperti Athena klasik dalam sistem politik, yang memberikan kewarganegaraan demokrasi kepada para pria elit. Pria elit yang bebas serta tidak akan menyertakan budak dan wanita untuk ikut dalam partisipasi politik.
Sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokrasi tetap ditempati oleh kaum elit. Hal tersebut dilakukan sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara benar-benar bebas. Semua itu dilakukannya setelah terjadinya perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20 pada masa demokrasi modern.
Pemerintahan demokrastis sangat berbeda dari pada kekuasaan negara yang hanya dipegang oleh satu orang. Seperti contohnya pada kekuasaan monarki atau sekelompok kecil lainnya yaitu oligarki.
Perbedaan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut sekarang sudah tampak ambigu. Hal tersebut dikarenakan beberapa pemerintah kontemporer mencampur adukkan elemen-elemen pada demokrasi, monarki, dan oligarki.
Sir Karl Raymund Popper, seorang filsuf dan profesor asal Vienna dan Inggris, disebut juga sebagai filsuf terbesar abad 20 dibidang filsafat ilmu. Karl Popper mendefinisakn bahwa demokrasi merupakan suatu kekuasaan yang berbeda dari kediktatoran dan tirani.
Kekuasaan demokrasi ini memfokuskan kepada rakyat dengan mudah untuk dapat mengendalikan pemimpinnya. Bahkan juga dapat menggulingkan pemimpinnya tanpa harus melakukan revolusi besar-besaran.

Bentuk-bentuk Dasar Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa macam, namun hanya ada dua bentuk dasar dari kekuasaan ini. Kedua dasar tersebut menjelaskan bagaimana cara seluruh rakyatnya dapat menjalankan keinginannya.

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

2. Demokrasi Perwakilan

Lalu pada Demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat masih dalam satu kekuasaan berdaulat. Namun pada kekuasaan politiknya dilakukan secara tidak langsung melewati perwakilan. Jenis ini banyak digunakan di negara-negara demokrasi modern.
Pada Abad Pertengahan Eropa, Era Penceranan, serta Revolusi Amerika Serikat dan Perancis, perkembangan sebuah konsep dalam pemerintahan demokrasi perwakilan akan muncul atas ide-ide serta institusi.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Dalam pengertian menurut para ahli, demokrasi memiliki definisi yang berbeda-beda. Akan tetapi semua dari pengertian tersebut mengarah kepada suatu masalah yang sama. Berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli :

Merriem

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan. Sistem ini dilakukan dalam kegiatan pemilihan umum bebas secara periodik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan; khususnya untuk rakyat umum mengangkat sumber otoritas politik.

Abraham Lincoln

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum kekuasaan ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan. Hal tersebut didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Charles Costello

Demokrasi merupakan sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Samuel Huntington

Jika para pembuat ketentuan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilakukan secara adil, jujur dan berkala, maka disitulah demokrasi tercipta. Di dalam sistem itu juga para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

John L. Esposito

Demokrasi pada dasarnya merupakan kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semua warga negara berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

C.F. Strong

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik. Hal itu didasarkan atas sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Hans Kelsen

Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Mereka yakin bahwa segala kepentingan serta kehendak rakyat akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

Sidney Hook

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Sejarah Demokrasi

Kata “demokrasi” pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan “bapak demokrasi Athena”. dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM.

Demokrasi Pada Zaman Kuno

Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.
Ciri utama yang pertama yaitu peimilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Dan yang kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena.
Seluruh warga negara Athena diperbolehkan memberikan suara dan boleh berbicara di majelis. Pemberian itu diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, sehingga hal tersebut akan menciptakan hukum di negara-kota Athena.
Akan tetapi, di dalam kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah, serta pria dibawah usia 20 tahun. Hanya orang-orang yang memenuhi ketentuan yang dapat menjadi kewarganegaraan Athena.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, hanya 30.000 sampai 60.000 yang merupakan warga negara. Sebagian besar dari seluruh penduduk kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahamah tentang kewarganegaraan di masa itu. Hampir sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kewajiban ikut serta dalam peperangan.
Demokrasi pada negara kota Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian bahwa keputusan dibuat oleh majelis. Akan tetapi, sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, serta pengadilan. Juga mengendalikan seluruh proses politik serta sebagian besar warga negara akan terus terlibat dalam masalah urusan publik.
Walaupun hak-hak individu sangat tidak dijamin oleh konstitusi Athena, warga negara Athena sangat menikmati akan kebebasan tanpa menentang pemerintah. Tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai oleh kekuatan lain dan juga menahan diri dari perintah orang lain.
Pada 700 SM tepatnya di Sparta dilakukannya Pemungutan suara kisaran pertama. Penduduk Sparta melakukan pemilihan pemimpin dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Pemilihan dilakukan di Apella, merupakan majelis rakyat yang hanya diadakan satu kali dalam sebulan.
Setiap warga negara yang diperbolehkan ikut serta dalam majelis hanya pria dengan usia 30 tahun. Aristoteles menyebutkan bahwa hal ini “kekanak-kanakan”, sangat berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga negara Athena.
Sparta memakai cara ini agar mencegah pemungutan bias, pembelian suara, maupun kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokrasi pertama. Hal tersebut juga karena kesederhanaan dari warga negara Sparta.
Republik Romawi banyak yang berkontribusi atas berbagai aspek demokrasi. Hanya sebagian kecil dari mereka saja yang memiliki hak dalam bersuara dalam pemilihan wakil rakyat.
Ditambah melalui sistem gerrymandering suara kaum berkuasa, membuat banyaknya pejabat tinggi termasuk para anggota Senat, semua berasal dari keluarga kaya serta ningrat. Namun banyak pengecualian yang terjadi.
Di area dunia barat, Republik Romawi merupakan pemerintah pertama yang berbentuk kekuasaan Republik, walau demokrasinya tidak terlalu menonjol. Mereka menciptakan konsep klasik serta karya-karya di zaman Yunani kuno untuk terus dilindungi.
Tidak hanya itu, pemerintahan yang terjadi di bangsa Romawi terispirasi dari para pemikir politik pada abad selanjutnya. Dan bangsa Romawi merupakan model pemerintahan utama yang banyak ditiru oleh negara-negara lainnya.
Namun bukanlah bangsa Yunani yang meniru, karena kekuasaan agung bangsa Romawi dipegang oleh rakyat dan perwakilan yang memilih serta mencalonkan untuk menjadi seorang pemimpin.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Dalam pemerintahan demokrasi mencakup beberapa lini diantaranya yaitu mulai dari ekonomi, kondisi sosial, serta budaya. Hal tersebut memungkinkan adanya proses dalam praktik kebebasan politik. Adapun prinsip-prinsip penting yang terkandung dalam pemerintahan demokrasi antara lain sebagai berikut :
  • Memiliki kesamaan pada setiap masyarakat sehingga mempunyai kesetaraan didalam praktik politik.
  • Keterlibatan setiap warga negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dan penentuan politik
  • Kebebasan yang disepakati, diakui, disetujui, dan diterima oleh masing-masing warga negara.
 Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut jenis-jenis demokrasi yang ada di berbagai negara:
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran aspirasi rakyat


  1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian
  1. Demokrasi Material
  2. Demokrasi Formal
  3. Demokrasi Campuran

Berdasarkan Fokus Perhatian

  • Demokrasi Formal
  • Sistem pada demokrasi ini memiliki ciri yang lebih cenderung memerhatikan pada bidang politik tanpa memengaruhi ekonominya. Yang dimaksud adalah, bahwa keputusan pada bidang politik demokrasi ini tidak akan sedikit mengurangi kesenjangan ekonomi.
  • Demokrasi Material
Demokrasi material berbeda dengan formal, sistem ini justru lebih cenderung fokus perhatian kepada masalah ekonomi. Permasalahan ini sangat penting sebagai primadona untuk diperbincangkan, juga mengambil kebijakan tanpa adanya pengurangan dalam masalah kesenjangan politik.
  • Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran atu juga bisa disebut demokrasi gabungan antara fokus perhatian pada Formal dan Material. Demokrasi ini memfokuskan dari sisi politik serta pada ekonomi secara seimbang. Kedua sistem sangat diperhatikan dan dihargai, dan sistem inilah yang dijalankan di negara Indonesia ini.

Berdasarkan Ideologi

  • Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal ini merupakan subagian sistem yang memiliki dasar pada hak setiap individu dalam suatu negara. Hal ini mengartikan bahwa setiap individu memiliki hak dalam sistem demokrasi. Kekuasaan pada pemerintah sangat dibatasi sehingga tidak akan melakukan hal sewenang-wenang. Demokrasi ini juga sering disebut dengan nama “demokrasi konstitusi”, karena kekuasaannnya yang amat terbatas akibat adanya konstitusi.
  • Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis ini sangat berbalik arah dengan demokrasi liberal. Demokrasi komunis sangat berdasar pada hak pemerintah sehingga dapat melakukan hal dengan sewenang-wenangnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan berada pada tangan pemerintahan dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
  • Demokrasi Pancasila
Pada demokrasi Pancasila merupakan bentuk dasar yang dianut di negara Indonesia. Demokrasi Pancasila ini sangat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sumber :
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-demokrasi-dan-jenis-jenis.html