PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter
untuk semua
tingkat pendidikan, dari
SD sampai Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh,
pembentukan karakter
perlu dilakukan sejak usia dini. Jika
karakter sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan
mudah untuk mengubah
karakter seseorang, la juga berharap,
pendidikan karakter dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas
mengungkapkan hal ini
saat berbicara pada pertemuan
Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
se-Indonesia di Auditorium
Universitas Negeri Medan (Unimed),
Sabtu (15/4/2010).
Dalam
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
2010-2014 mengamanatkan bahwa
visi Pendidikan Nasional 2014
adalah terselenggaranya layanan
Prima Pendidikan Nasional untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas
Komprehensif dalam hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan
keterampilan saja, yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti
luhur, berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan proses pembelajaran
agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan
yang dilaksanakan di Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap
dan kepribadian yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan
sikap cinta tanah
air, serta berwawasan
kebangsaan yang luas dan dapat diandalkan
oleh bangsa dan negaranya
melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
yang merupakan salah satu mata
pembelajaran wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
Kurikulum
Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1) Kelompok MPK (Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian)
2) Kelompok MKK (Mata Kuliah
Keilmuan dan Keterampilan)
3) Kelompok MKB (Mata Kuliah
Keahlian Berkarya)
4) Kelompok MPB (Mata Kuliah
Perilaku Berkarya)
5) Kelompok MBB (Mata Kuliah
Berkehidupan Bermasyarakat)
MPK adalah
kelompok mata kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia
yang beriman dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan
bagian dari kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) terdiri dari:
» Pendidikan Pancasila
» Pendidikan Agama
» Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
Kesimpulan
dari uraian di atas bahwa Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok
Mata kuliah Pengembang-
an Kepribadian sekaligus bagian dari
kurikulum inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari
semua program studi.
Berdasarkan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X
tentang Kurikulum, khususnya pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa
Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia
Pada
penjelasan pasal 37(2) dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di Indonesia pelajaran Civics telah
dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama "Burgerkunde".Pada
zaman tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai sumber
pelajaran, yaitu: Indische
Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor
iedereen). Pada tahun 1950 dalam
suasana Indonesia telah merdeka kedua buku ini menjadi
pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
Perjalanan mata pelajaran Civics setelah Indonesia
merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah
yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan
kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang
digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan
yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikulum 1961
berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi Pendidikan
Kewargaan
Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994
berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada
kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
Perubahan-perubahan istilah mata pelajaran PKn
atau Civics dikalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga
terjadi dikalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Civic Education (Pendidikan
Kewarganegaraan) sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk
pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan
seperti: penataran P-4 dan mata kuliah Kewiraan yang kemudian
berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya
memang demikian, civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh
kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003:
10).
Munculnya gelombang reformasi memang telah
mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan
mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UUNo. 20
Tahun 2003).
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya
dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul kata "CIVIC" yang
artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir
kata "CIVICS" yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan
Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau
Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian
dari ilmu politik. Seperti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H.
MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu,
Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin
dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan
dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan
sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan
(2002: 4), sehingga
isi dan
manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari
ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang
pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa
"Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20
tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh
Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan,
"Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan,
keberanian untuk
berkorban membela bangsa
dan tanah air Indonesia."
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional kepada siswa, mahasiswa, calon ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila. Kemampuan warga negara untuk hidup berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan
masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta
pegangan
hidup
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan
kewarga- negaraan yang diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan
penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka
sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara
Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam
buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7)
mengatakan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum
adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir
komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional
dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah
air.
2. Kesadaran berbangsa dan
bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan
dan kesatuan.
4. Keyakinan akan
ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi
bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela
negara.
Tujuan di
atas sesuai dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam
mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara
yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi mem bantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap
rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta
mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN
DIKTI No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga
Negara republik Indonesia terdidik dan
bertanggung Jawab.
1. Agar mahasiswa menguasai
dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan
Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2. Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban demi nusa dan bangsa.
Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara
warga
Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan
sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
a. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
b. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi
Indonesia
d. Hak Asasi
Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar
Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai
disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara,
ilmu ekonomi, sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi
dari pengantar kewarganegaraan
sampai
sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan
negara dan pendidikan
pendahuluan bela
negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu
pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme
dan patriotisme bangsa
Indonesia
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
Menurut
Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara memecahkan
berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan kon-
sepsi falsafah bangsa. Wawasan
nusantara dan Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan meng-
hayati
nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai
warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni
untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
E.
KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
Secara umum
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan oleh berbagai negara
bertujuan agar warga negara
bangsa tersebut mendalami kembali
nilai-nilai dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai
dengan nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara) yang
dianut bangsa yang bersangkutan.
Sejalan dengan kenyataan
tersebut pada hakikatnya PKn yang
merupakan salah satu bagian dari mata
kuliah kepribadian harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan
mahasiswa.
Landasan
filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan
tantangan kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan
mampu memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan
permasalahan kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau
masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan
Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat
perlu mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat)
tersebut sesuai dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai
fundamental tersebut menemukan
relevansinya untuk memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan
negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikembangkan di
Indonesia seharusnya juga mampu
menemukan kembali relevansi
nilai-nilai fundamental
masyarakat dengan dinamika sosial yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu
pengajaran PKn tidak
boleh hanya bermateri pada
persoalan-persoalan kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral
dan social
action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang
lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju
sasaran dan tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi
warga negara yang baik
dan bertanggung jawab.
Munculnya
gelombang reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan
perwujudan masyarakat madani
Indonesia, di samping itu juga
menyisakan masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus
diselesaikan. Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam
masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan
nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam
masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai
kebangsaan dan hak asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran,
kesopanan, dan rasa tolong-
menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
Dengan
pendekatan pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan Kewarganegaraan
akan mampu
menanamkan nilai-nilai budaya bangsa
dan moral yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu
memahami dan memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah satu elemen civil society organization perlu meng-
galang jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai
salah satu upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi
dimensional sekaligus sebagai upaya
perwujudan masyarakat madani
Indonesia, seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
Keberhasilan
Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di atas akan dapat
melahirkan mahasiswa yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara
kritis, cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung
jawab. Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan
membuahkan tingkah laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu
keterlibatan atau partisipasi warga negara
yang efektif dan bertanggung jawab
untuk memperbaiki kualitas
kehidupan sosial dan politik secara
keseluruhan.
Kontribusi
pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan
tenaga perawat atau
bidan yang profesional, dapat menjadi
sosok perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model bagi perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada
pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan perawat atau
bidan profesional memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga ia lebih
matang dari segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti
lembut, sabar, penyayang.
ramah, sopan dan santun saat
memberikan asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan
ilmu keperawatan atau
kebidanan tanpa mengesampingkan
disiplin ilmu lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn
mampu membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh
Sumber :
http://hamiddarmadi.blogspot.co.id/2011/11/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html